Senin, 08 Maret 2010

WISATA SEJARAH PATUAN DOLOK III RAJA PANUSUNAN TAMIANG TERAKHIR


































Raja Tamiang ke-11 adalah Partomuan Lubis dengan gelar Patuan Dolok III. Dimana Patuan Dolok III juga memangku jabatan sebagai Kuria Di Kerajaan Tamiang Adat Tradisional Mandailing pada saat masa zaman penjajahan Belanda, dimana secara global terjadi Perang Dunia Ke-2 (antara tahun 1939-1945 dimana Belanda juga dijajah Bangsa Jerman) yang sangat menyulitkan kehidupan masyarakat Mandailing secara umum, karena sebaga Raja Panusunan dan Kepala Kuria yang merupakan bagian administratif pemerintahan kolonial Belanda yang mempunyai tugas memungut belasting (pajak) kepada rakyat dan saudaranya sendiri.

Masa pemerintahannya mengalami penjajahan Jepang (1942-1945) lebih menyesengsarakan Bangsa Indonesia pada saat itu khusus masyarakat Mandailing. Sistem Raja Panusunan dan Pemerintahan Kuria juga berlangsung sampai pada zaman kemerdekaan dan di bubarkan pada tahun 1946.

Menurut yang dituturkan Haji Abdul Aziz Lubis Gelar Sutan Kumala Porang (Manambin, Mantan Bupati Tapanuli Selatan) kepada Haji Tamanah Lubis, SH gelar Sutan Alogo Panusunan bahwa Patuan Dolok teman seperjuangannya di Kotanopan tahun 1945, dimana Patuan Dolok ikut mendukung Pengumuman Proklamasi Kemerdekaan dan Pengibaran Bendera Merah Putih yang pertama kalinya, kurang lebih 3 bulan setelah 17 Agustus 1945, karena penjajah Jepang menghalangi pengumuman kemerdekanan RI, terbatasnya komunikasi dan banyak rakyat/masyarakat takut. Turut hadir, mendukung dan menyaksikan pengumunan proklamasi kemerdekaan pertama kali di Kotanopan, antara lain:

  1. Partomuan Lubis Gelar Patuan Dolok .
  2. Raja Enda Mora dari Manambin, anaknya Patuan Singasoro Baringin.
  3. Raja Junjungan Lubis dari Huta Godang (mantan Gubernur Sumatera Utara).
  4. SS Paruhuman dari Singengu mantan Sekwilda Pemda Sumut dimakamkan Taman Pahlawan Medan, dimana keturunannya Syarifuddin Lubis, SH menjadi Sekwilda Kalimantan Selatan dan Executive Director Association Of Indonesian Regency Government (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia)
  5. Amzar Lubis dari Muara Soro Manambin abang kandung dari Muktar Lubis.
  6. Rahmansyah Lubis Gelar Sutan Guru pada usia 13 tahun (ikut menyaksikan)

Sesuai dengan bunyi Surat Ketetapan Residen Tapanuli (Dr. F.L. Tobing), dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Tapanuli dengan ketetapan tanggal 14 Maret tahun 1946 No. 274 dan tanggal 11 Januari 1947 No1/D.P.T antara lain :

  1. Semua Raja-Raja (Kepala-Kepala Kuria, Kepala-Kepala Luhat, Kepala-Kepala Negeri dan Kepala-Kepala Kampung), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing, karena tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman serta Pemerintahan yang demokratis, dengan ucapan terima kasih kepada mereka itu selama memangku jabatannya masing-masing.
  2. Sebagai pengganti mereka dalam jabatan-jabatan tersebut dibentuklah suatu Dewan yang bernama Dewan Negeri yang dipilih oleh rakyat negeri yang bersangkutan. Dari anggota Dewan Negeri itu, diangkat 3 atau 5 orang sebagai anggota Eksekutif. Seorang dari anggota Eksekutif itu diangkat sebagai pengganti kepala kampung yang berfungsi sebagai Raja Pamusuk dan dipilih oleh rakyat kampung itu seorang Ketua Kampung..
  3. Wewenang Dewan Negeri dan Ketua Kampung itu adalah khusus dalam bidang Pemerintahan saja. Mengenai urusan adat akan dipegang dan dilaksanakan oleh mereka yang berhak menurut kebiasaan dalam masyarakat hukum adat setempat.

Menurut pendapat penyusun Surat Ketetapan Residen Tapanuli (Dr. F.L. Tobing), dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Tapanuli dengan ketetapan tanggal 14 Maret 1946 No. 274 dan tanggal 11 Januari 1947 No1/D.P.T dalam menata perubahan zaman untuk menemukan jati diri sebagai negara ideal, memiliki identitas serta kebangsaan nasional bersifat revolusi, (artinya semua yang lama harus dihancurkan) bukan bersifat restorasi (pemulihan kembali) terhadap cara hidup dari sebuah masyarakat seperti: nilai-nilai, praktik hidup, simbol, lembaga dan hubungan antar manusia (cliffort geertz), karena budaya dapat menjadi faktor dominan dalam mendorong kemajuan, seperti terciptanya hubungan yang saling menguntungkan di antara berbagai kelompok dan mampu menguraikan benang kusut dalam kehidupan modern sampai saat ini.

Pada saat Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana sistem pemerintahan Raja Panusunan dan Kepala Kuria di seluruh Mandailing berakhir. Dan Banyak bekas Raja Panusunan dan Kepala Kuria menjadi pejabat pemerintahan daerah sesuai dengan pendidikan, talenta dan pengalaman masing-masing dan banyak juga menjadi kepala desa atau secara informal menjadi ketua adat.


Riwayat Pekerjaan Partomuan Lubis gelar Patuan Dolok menurut Baliani Lubis, SH Gelar Sutan Panusunan, antara lain :

· Ofseter di Kotanopan di Zaman Pemerintahan Kolonial Belanda.

· PU Gemeente Medan di Zaman Pemerintahan Kolonial Belanda.

· Sejak Menjadi Kepala Koeria di Tamiang : Tahun 1932 dan berakhir menjadi Kepala Koeria di Tamiang pada Tahun 1946.

· Setelah sistem Kuria dihapuskan pada tahun 1946, maka Patuan Dolok sempat stagnan kurang lebih 3 atau 4 bulan.

· Kepala Seksi PU dan Pengairan di Sibolga tahun 1946 setelah Kemerdekaan Republik Indonesia.

· Kepala Seksi PU di Kotanopan setelah Kemerdekaan Republik Indonesia.

· Kepala Seksi PU di Rantau Prapat.

· Kepala Seksi PU di Pematang Siantar.

· Kepala PU Daerah Simalungun Pemda Siantar.

· Kepala Seksi PU di Polonia Medan.

.Setelah purnabakti dari PNS Pemda Sumut mendirikan PT. Gapalba Medan yang bergerak di bidang kontraktor.

Karya-Karya Patuan Dolok III Raja Panusunan Tamiang yang terakhir terdiri dari:
1. Ikut pembangunan Pesangrahan Kotanopan pada zaman
kolonial Belanda

2. Ikut pembangunan Pusat Pasar Padang Sidimpuan.

3. Ikut pembangunan Pusat Pasar Moderm yang pertama di Medan.

4. Ikut pembagunan renovasi proyek Bandara Polonia Medan.

5.Ikut pembangunan lapangan terbang Batang Toru bersama AURI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Sejahtera, Assalamualaikum: